Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum

Dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan di wilayah Jabodetabek, Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) saat ini telah menerapkan Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU) kepada Pengusaha Angkutan di wilayah Jabodetabek.

Karena tujuan dan fungsinya yang sangat strategis itu, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum menerapkan sistem manajemen keselamatan sebagai tata kelola standar dalam operasional perusahaannya. Tujuannya, untuk meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan di jalan.
Sebagai bentuk komitmen akan keamanan dan keselamatan di lingkungan transportasi, PT. Marcos Trans Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang telah mendapatkan Sertifikat SMK PAU

Untuk mendapatkannya tentu tidak mudah. Setidaknya ada 10 elemen penting yang harus diterapkan, untuk mendapatkan pengakuan atau sertifikat dalam proses sertifikasi.

Kesepuluh Elemen tersebut adalah Komitmen dan Kebijakan, Pengorganisasian, Manajemen Bahaya dan Resiko, Fasilitas dan Perbaikan Kendaraan, Dokumentasi dan Data, Peningkatan Kompetensi dan Pelatihan, Tanggap Darurat, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, serta Pengukuran Kinerja.
Adapun Dasar hukum SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum) adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 204 ayat (1), yang mewajibkan perusahaan angkutan umum untuk membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 juga mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.