Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Jasa Distribusi dan Logistik

Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat kebingungan yang cukup luas mengenai kewajiban sertifikasi halal, terutama dalam konteks jasa logistik.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah memberikan penjelasan penting terkait hal ini, yang perlu dipahami oleh semua pelaku usaha dan masyarakat luas.

Artikel ini bertujuan untuk mengklarifikasi isu-isu tersebut dan memberikan informasi yang jelas mengenai apa yang sebenarnya diwajibkan dalam sertifikasi halal.

Penjelasan BPJPH Terkait Sertifikasi Halal untuk Jasa Logistik
Baru-baru ini, terdapat kekeliruan di media yang mengaitkan kewajiban sertifikasi halal dengan kendaraan pengangkut, seperti truk. BPJPH dengan tegas menyatakan bahwa yang harus bersertifikat halal adalah jasa logistik itu sendiri, bukan kendaraan pengangkutnya. Jadi, truk atau alat transportasi lainnya tidak perlu mendapatkan sertifikasi halal.

Sertifikasi halal untuk jasa logistik hanya berlaku untuk pihak ketiga yang menyediakan layanan logistik tanpa terlibat langsung dalam produksi barang.

Sementara itu, pelaku usaha yang memproduksi makanan, minuman, obat, dan kosmetik sendiri, dan yang juga memiliki fasilitas penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian untuk produk mereka sendiri, tidak perlu mengajukan sertifikasi halal terpisah untuk fasilitas logistik mereka. Sertifikasi halal produk yang mereka miliki sudah mencakup aspek-aspek jasa logistik yang mereka kelola.

Prinsip Ketertelusuran (Traceability) dalam Jaminan Halal
Salah satu prinsip utama dalam jaminan halal adalah ketertelusuran atau traceability. Ini memastikan bahwa setiap tahap dari proses produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen mematuhi standar halal. Ini termasuk proses penyimpanan, transportasi, pengemasan, dan distribusi produk.

Setiap aktivitas kritis dalam jasa penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian harus mematuhi ketentuan agar tidak terjadi kontaminasi silang antara produk halal dan non-halal. Hal ini mencakup pemisahan barang, pengemasan ulang, serta pelabelan yang jelas dan akurat.

Regulasi Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala BPJPH No. 20 Tahun 2023 mengatur kewajiban dan kriteria untuk sistem jaminan produk halal.
Regulasi ini menyatakan bahwa meskipun produk halal dan non-halal dapat didistribusikan dalam fasilitas yang sama, harus ada jaminan tidak adanya kontaminasi silang, terutama untuk produk segar dan produk olahan asal hewan yang dibekukan.

Kesimpulan
Memahami regulasi mengenai sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha dan masyarakat. Penegasan dari BPJPH tentang sertifikasi halal yang hanya berlaku untuk jasa logistik dan bukan untuk kendaraan pengangkut membantu menghindari kekeliruan dan memastikan bahwa praktik halal diterapkan dengan benar.

Dengan kepatuhan yang tepat terhadap regulasi, proses distribusi produk halal dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip kehalalan yang diharapkan.

Saat ini PT. Marcos Trans Indonesia, merupakan salah satu perusahaan yang telah memiliki Sertifikasi Halal untuk Jasa Pendistribusian, sebagai bentuk perusahaan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, hal ini merupakan upaya dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada mitra yang menggunakan jasanya, yang kemudian berdampak pada kenyamanan masyarakat muslim dalam mengonsumsi produk.